Jaksa KPK meyakini Yaqut Cholil Qoumas menerima aliran dana sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 Miliar dari dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa Yaqut Cholil digelar. Jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas digelar hari ini.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas siap menjalani sidang dakwaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dia berharap keadilan dan memohon doa untuk proses hukum ini.