11 TNI pengeroyok Jusni hingga tewas di Tanjung Priok divonis bersalah. 2 orang dipecat dari TNI dan sisanya dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara.
Sebanyak 11 prajurit TNI diadili terkait kasus pengeroyokan terhadap Jusni (24) di Tanjung Priok. Pengeroyokan tersebut menyebabkan kematian terhadap korban.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni dituntut dengan hukuman 1-2 tahun penjara. KontraS menyesalkan tuntutan dari oditur militer karena terlalu ringan.