11 TNI pengeroyok Jusni hingga tewas di Tanjung Priok divonis bersalah. 2 orang dipecat dari TNI dan sisanya dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni dituntut dengan hukuman 1-2 tahun penjara. KontraS menyesalkan tuntutan dari oditur militer karena terlalu ringan.
Sebelas prajurit TNI yang mengeroyok Jusni hingga tewas dijatuhi vonis paling lama 1 tahun 2 bulan penjara dan hanya 2 yang dipecat dari kedinasan TNI AD.
Sebanyak 11 prajurit TNI diadili terkait kasus pengeroyokan terhadap Jusni (24) di Tanjung Priok. Pengeroyokan tersebut menyebabkan kematian terhadap korban.