Tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi dan sinkronisasi aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Forum ini dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Pemerintah dan DPR telah menyelesaikan penyusunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Perpres tersebut akan mengatur biaya platform 8 persen untuk ojek online (ojol).