detikSumbagsel
Brigadir AN Selingkuh dengan Istri Orang Dipatsus 30 Hari
Brigadir AN, oknum polisi Lubuklinggau, dijatuhi sanksi patsus 30 hari setelah sidang etik terkait dugaan perselingkuhan.
Sabtu, 10 Jan 2026 09:01 WIB







































