Kasus tewasnya sekeluarga di Warakas terungkap. Anak ketiga jadi tersangka setelah meracuni ibu dan dua saudara karena dendam. Ancaman hukuman 20 tahun.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan anak oleh ibu berinisial IJ (26). Ia menjual anaknya Rp 17,5 juta ke tersangka WN (50). Begini kronologinya.