Hari Ini, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap ditiadakan. Kendaraan dengan pelat nomor berapa pun bebas melintas tanpa harus takut ditilang polisi.
Polisi memberlakukan sistem ganjil genap di Puncak, Bogor, untuk mengantisipasi kepadatan Jalan Raya Puncak Bogor saat libur panjang Idul Adha 1446 Hijriyah.
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan hari tanpa ganjil genap pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh. Aturan ini berlaku untuk pembatasan lalu lintas.