detikFinance
Dapat Hadiah atau Hampers dari Kantor, Apakah Kena Pajak?
Hampers dari perusahaan ke pegawai dalam rangka hari raya keagamaan tidak dikenai pajak, asalkan diberikan kepada seluruh pegawai. Ini ketentuan dan aturannya.
Rabu, 26 Mar 2025 16:15 WIB