detikKalimantan
Denda Adat ke Bea Cukai Aruk Rp 655 Juta Dipertanyakan Tokoh Dayak
Bea Cukai dikenai denda adat Rp 655 juta usai cekcok di PLBN Aruk Sambas. Tokoh Dayak pun mempertanyakan dasar penetapan nominal tersebut.
8 jam yang lalu







































