detikNews
Gedungnya Ditembaki Laser, KPK: Tak Bisa Dimaknai Kebebasan Berpendapat
KPK mengaku menilai karena penembakan laser itu tidak sesuai aturan, KPK menganggap tak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat.
Kamis, 22 Jul 2021 18:13 WIB