Terdapat 1.227 aduan terkait pelanggaran HAM yang diproses Komnas HAM selama semester pertama 2024. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan aduan terbanyak.
MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran. Ini kata Polri.
MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax. Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti hoax diperbolehkan.