WN Brasil, Yuri Besera Dacosta, ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan 3 kg kokain. Ia terancam hukuman mati dan terlibat sindikat narkoba internasional.
Satresnarkoba Polresta Bulungan ungkap peredaran 3 kg sabu. Tersangka RA ditangkap setelah laporan masyarakat. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejati Bengkulu datangkan tim ahli forensik untuk menyelidiki kerugian negara akibat korupsi tambang batu bara, dengan total kerugian mencapai Rp 500 M.