PT Jakarta memperberat hukuman Widi dari 3 menjadi 5 tahun penjara. Widi yang merupakan mantu eks Dirut BTN Maryono terbukti menjadi perantara suap ke Maryono.
Dua tersangka baru itu adalah Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan pihak swasta Dirut PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RJ).
Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.
Leonard menyebut kedua saksi diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Selain itu, para saksi diduga mengetahui peristiwa yang terkait dengan perkara.
Dua tersangka baru gratifikasi eks Dirut BTN, H Maryono ditetapkan. Yakni menantunya, Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan.