KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pembelian gas alam cair atau LNG Pertamina. Tim penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
Skandal pungli di rutan KPK telah memasuki babak akhir. Para terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK ini menerima hukuman empat hingga lima tahun penjara.
Dua tersangka baru itu adalah Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan pihak swasta Dirut PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RJ).
Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Tersangka adalah Komut PT Pelangi Putra Mandiri.
Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Eks Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ia menerima suap bersama menantunya sebesar Rp 4,505 miliar.
Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus gratifikasi terhadap mantan Dirut BTN, H Maryono. Salah satunya menantu dari Maryono, Widi Kusuma Purwanto.