detikNews
PT Jakarta Perberat Vonis Mantu Eks Dirut Bank yang Jadi Perantara Suap
PT Jakarta memperberat hukuman Widi dari 3 menjadi 5 tahun penjara. Widi yang merupakan mantu eks Dirut BTN Maryono terbukti menjadi perantara suap ke Maryono.
Kamis, 30 Des 2021 14:38 WIB