PT Jakarta memperberat hukuman Widi dari 3 menjadi 5 tahun penjara. Widi yang merupakan mantu eks Dirut BTN Maryono terbukti menjadi perantara suap ke Maryono.
Dua tersangka baru itu adalah Dirut Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin; dan pihak swasta Dirut PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo (RJ).
Eks Dirut BTN Maryono divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. ia menerima suap bersama menantunya sebesar Rp 4,505 miliar.
Mantan Dirut PT BTN Maryono didakwa melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 279,6 miliar. Maryono menyatakan keberatan dan menilai dakwaan jaksa tidak jelas.
Mantan Dirut BTN Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 279,6 miliar. Maryono juga didakwa melakukan pencucian uang.