Jumlah bank yang berguguran sepanjang 2024 menembus 20. Dari total tersebut, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang paling banyak dicabut izinnya.
OJK mencabut izin usaha PT BPR Arfak Indonesia akibat status kesehatan bank yang tidak memenuhi syarat. Nasabah diimbau tetap tenang, dana dijamin LPS.