Pemkab Bandung dukung larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial untuk mencegah penyalahgunaan digital. Kebijakan mulai berlaku 28 Maret 2026.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan untuk anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Aturan itu tertuang dalam Permenkomdigi Nomor 9/2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari ancaman digital.
Uni Emirat Arab (UEA) menerbitkan aturan ketat terkait penggunaan Al di sekolah. Aturan ini membatasi usia siswa agar terhindar dari kecurangan akademik.