Pemkab Bandung dukung larangan anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial untuk mencegah penyalahgunaan digital. Kebijakan mulai berlaku 28 Maret 2026.
Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini bertujuan melindungi anak dari ancaman digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital menunda akses anak di bawah 16 tahun ke platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026 untuk perlindungan anak.