Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan JHT hingga Rp 15 juta mulai Mei 2025. Syaratnya, kepesertaan minimal 10 tahun dan melalui aplikasi JMO.
Pemprov Jabar menghadapi tunggakan BPJS Kesehatan Rp 330 miliar. Strategi pelunasan melalui APBD Perubahan 2025 sedang disusun untuk menyelesaikan utangitu.
Pemkab Lombok Timur kini membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa melalui BPKAD. Target peserta meningkat 25% untuk jaminan kerja yang lebih baik.