"Saya pikir sepakat lah Komisi VI untuk menolak pagu indikatif ini, dan kenapa nambahnya harus Rp 800 miliar, kenapa nggak tambah Rp 2 triliun gitu?" ujarnya.
Mantan Direktur Impor Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana mengakui mengakali sistem untuk menerbitkan surat izin impor gula kristal mentah produsen gula swasta.