Pria berinisial DW (48) ditangkap massa setelah diduga mencabuli bocah di Jambi. Modusnya memberi uang Rp30 ribu. Kasus ini terungkap setelah korban melapor.
Dua terdakwa pencuri handphone dan uang dengan kekerasan terhadap sopir truk divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu tentang aplikasi penghasil uang. Pastikan verifikasi melalui kanal resmi OJK untuk keamanan.
Polsek Beringin menangkap dua pria sindikat uang palsu. Keduanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti mengedarkan uang palsu.