Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa kasus prostitusi Cynthiara Alona sangat mengecewakan.
Majelis hakim memvonis terdakwa dalam kasus prostitusi Cynthiara Alona hukum 10 bulan penjara. JPU akan mengajukan upaya banding terkait putusan hakim ini.
Cynthiara Alona dituntut 6 tahun penjara oleh JPU, dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Selain itu Cynthiara Alona cs didenda sebesar Rp 200 juta.