Sebanyak 5,7 ton udang terkontaminasi Cesium-137 dimusnahkan setelah pengujian oleh Bapeten. Proses dekontaminasi di lokasi terkontaminasi terus dilakukan.
Badan Karantina Indonesia buka-bukaan terkait kasus udang Indonesia yang ditolak Amerika Serikat (AS) karena terindikasi terpapar radioaktif cesium atau Cs-137.
Polri menetapkan Direktur PT PMT Lin Jingzhang jadi tersangka kasus radioaktif Cs-137 di Cikande. Polri telah mengirimkan surat pencekalan terhadap tersangka.