Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan dalam gelar perkara kasus OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dihadiri juga oleh Pimpinan KPK Johanis Tanak.
Komisi III DPR RI telah menetapkan 5 orang pimpinan KPK yang baru usai menjalani fit and proper test. Para pegawai KPK pun menyampaikan sejumlah harapannya.
"Jadi Pak Tanak sudah saya klarifikasi 'oh tidak', karena apa? Tangkap tangan itu juga ada diambil di dalam undang-undang," ucap Wakil Ketua KPK Alex Marwata.
Capim KPK Ibnu menjalani uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK. Anggota Komisi III DPR pun menyinggung masa lalu Ibnu yang pernah memvonis bebas koruptor.
IM57+ Institute mendesak Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron. Desakan itu disampaikan setelah Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik atas kasus penyalahgunaan jabatan untuk mutasi ASN. Nurul Ghufron mendapat sanksi potongan gaji 20%.