detikNews
Caleg PAN yang Kampanye di Tempat Ibadah Divonis 3 Bulan dengan Percobaan
Caleg PAN Nurhasanudin divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan masa percobaan 6 bulan karena terbukti kampanye di tempat ibadah.
Senin, 08 Apr 2019 20:01 WIB