Yudi mengaku heran tiga terdakwa kasus korupsi APD COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan APD COVID-19 di Kemenkes RI telah divonis. Hakim menjatuhkan vonis untuk ketiganya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana mengaku tidak pernah menikmati duit hasil korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI didakwa merugikan negara Rp 319 miliar.