Nadiem Anwar Makarim juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dua penipu, Abdul Rosid dan Misrianto, ditangkap setelah menipu warga Sidoarjo Rp 22 juta dengan modus dukun pesugihan. Kini mereka terancam 4 tahun penjara.