Empat belas orang ditetapkan tersangka kerusuhan dan pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Bali. Dua tersangka berperan aktif dalam aksi tersebut.
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra memastikan 68 tersangka kericuhan Jakarta tidak terlibat makar atau terorisme dan menjamin hak-haknya terpenuhi di rutan.
Polda Metro menetapkan Delpedro Marhaen dan lima aktivis lainnya sebagai tersangka penghasutan. Polda Metro menyebut penetapan tersangka sesuai fakta dan bukti.
Tim advokasi Delpedro dkk mengajukan penangguhan penahanan untuk empat aktivis tersangka penghasutan. Mereka menilai penahanan tidak mendesak dan politis.