Bareskrim Polri menyelidiki kasus beras oplosan yang merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun. Modus pengoplosan terungkap dalam penyidikan.
Pemerintah Desa Bagik Polak menolak penyaluran bansos beras dari pemerintah pusat karena ratusan warga miskin tidak menerima bantuan. Evaluasi segera diminta.
Bareskrim Polri menyatakan produsen beras yang menjual produk tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran terancam hukuman penjara dan denda hingga miliaran.
Kejaksaan Agung mulai selidiki dugaan korupsi beras tidak sesuai standar. Enam produsen beras dipanggil untuk diperiksa terkait penyimpangan mutu dan harga.
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi beras tidak sesuai standar. Koordinasi dengan Polri dan TNI dilakukan untuk menghindari tumpang-tindih.