Pasca Reformasi 1998, keterlibatan militer dalam urusan sipil dibatasi oleh regulasi, namun tren peningkatan peran TNI dalam jabatan sipil kembali muncul.
Istilah darurat sipil dan darurat militer berkaitan dengan situasi bahaya di sebuah negara. Namun, apa perbedaan di antara keduanya? Berikut penjelasannya.