Dimas Radika divonis 1,5 tahun penjara karena menipu koruptor proyek Kapal Majapahit senilai Rp 470 juta. Kasus ini terkait dengan korupsi di Mojokerto.
OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only sebagai ancaman bagi keamanan aset dan stabilitas industri pembiayaan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan.