Mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata didakwa merugikan negara Rp 90 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Direktur Kemenkeu Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata, lebih ringan dari tuntutan jaksa, terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Mantan Kepala Seksi Investasi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti, mengungkap ada rapat tertutup yang membahas upaya menyembunyikan kondisi insolvensi Jiwasraya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunjuk Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjadi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran.
Kejaksaan Agung menetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya. Ia terlibat dalam peluncuran produk investasi bermasalah.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung.