detikNews
5 WN Nigeria Kena Ciduk Imigrasi gegara Overstay 3.350 Hari di RI
Total lima warga negara Nigeria dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun atas pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti overstay di Indonesia hingga 4,5 tahun.
13 jam yang lalu







































