Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan 5 hari atau selama masa tahanan yang sudah dijalani kepada Hermawan Susanto karena mengancam akan memenggal Presiden Jokowi.
Hakim menyebut Hermawan terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan jaksa, namun majelis hakim mengganggap tuntutan 5 tahun yang diajukan berlebihan.
Sidang kasus Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi ditunda,sebab jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa hadir dalam persidangan.
Terdakwa Hermawan Susanto, yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Sidang sedianya akan digelar di PN Jakpus.