Stefani Doko Rehi alias Fani didakwa perdagangan anak dan kekerasan seksual. Ia diduga merekrut dan mengantar korban berusia 5 tahun kepada eks Kapolres Ngada.
Belasan eks karyawan di Surabaya terjebak ketidakpastian karena belum mendapatkan uang kompensasi usai PHK. Mereka pun menanti haknya demi melanjutkan hidup.
Polda NTT mengungkap peran mahasiswi Fani dalam kasus pencabulan anak oleh mantan Kapolres Ngada. Fani menjadi tersangka setelah mengantar korban ke hotel.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba, mencabuli empat korban, termasuk anak-anak. Bukti kuat terungkap.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma LS ditetapkan sebagai tersangka asusila. Kementerian Sosial (Kemensos) mendukung proses penegakan hukum kasus ini.
Polri memastikan hukuman untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman diperberat karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak.