Lima mantan pejabat PT Waskita Karya didakwa jaksa merugikan negara Rp 202 miliar terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Apa saja proyek fiktif itu?
Kepala Dinas SDA DKI memanggil kontraktor yang membangun sumur resapan di Jalan Lebak Bulus III. Pemanggilan itu buntut sumur resapan yang merusak jalan.