KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Lukas Enembe. KPK mengatakan penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti korupsi dan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,6 miliar, jauh dari dakwaan Rp 46,8 miliar.
Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara. Perkara Lukas Enembe ini dipenuhi beragam drama dari soal lika-liku penangkapan Lukas hingga soal makian di sidang.