Pulau Gag di Raja Ampat termasuk dalam pulau kecil mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Sesuai aturan di UU itu, pulau kecil tidak boleh ditambang.
Tarik ulur tambang dan kelestarian alam Raja Ampat terus jadi perhatian. Tambang memang diperlukan namun tidak dilakukan di pulau kecil atau pusat konservasi.