detikNews
Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Diwakilkan, Ini Caranya
Pencetakan dokumen kependudukan bisa diwakilkan asalkan memenuhi syarat. Ini berlaku untuk dokumen yang sudah diterbitkan, tetapi belum sempat dicetak.
Selasa, 11 Mar 2025 17:18 WIB