Kejari Nias Selatan menetapkan mantan Kadis PUPR EL sebagai tersangka korupsi anggaran Rp 1,4 miliar. Penetapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Warga Desa Lolomoyo mengajukan mosi tidak percaya kepada Kades Philipus Foarota Giawa. Warga menyoroti dugaan korupsi dan kurangnya transparansi dana desa.