Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif pengurangan PBBKB hingga 80% untuk stabilitas ekonomi dan dukungan sektor pertahanan. Berlaku mulai 22 Juli 2025.
Insentif ini sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya mengedukasi masyarakat pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
DKI Jakarta menggelar pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025. Lewat pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.