Dua terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Palembang, Sumatra Selatan divonis mati. Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Palembang dapat karangan bunga.
Terdakwa kasus bandar sabu seberat 3,4 kg, Syamsul Rijal alias Rijal alias Kijang, divonis bebas. Vonis bebas itu mengejutkan dan mengecewakan segenap pihak.