Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie menerima suap dari Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Kurniadie yang menjadi terdakwa korupsi suap Rp 1,2 miliar memiliki rekening khusus penampung uang haram. Ia sampai lupa siapa saja yang kirim transfer.
PN Mataram menyatakan vonis Liliana Hidayat, sudah berstatus inkrah.Liliana dihukum 20 bulan penjara karena menyuap Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Kurniadie.
Pungli Kantor Imigrasi Mataram bernilai miliaran rupiah. Pungli itu dari kantong pembuatan paspor hilang, rusak, dan juga habis masa kunjungannya. Kok bisa?
Kurniadie yang didakwa sebagai penerima suap Rp 1,2 miliar dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Resort. Ia duduk di kursi pesakitan di PN Mataram.
Jaksa mengungkap aliran suap dalam kasus izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer ke sejumlah pejabat Kanwil Kumham NTB. Bagaimana alirannya?
Pejabat Kantor Imigrasi meminta dua WNA penyalahguna izin tinggal menyiapkan uang Rp 1,5 miliar agar kasusnya tidak lari ke ranah pidana sesuai UU Keimigrasian.