Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan Sanjay telah mendirikan badan usaha baru untuk aplikasi MeMiles. Badan usaha baru memiliki izin di bidang periklanan.
Kasus dugaan investasi bodong MeMiles telah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung (MA). Begini rekam jejaknya.
MA membebaskan Sanjay. Alhasil, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.
Dirut PT Kam and Kam, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas atas kasus dugaan investasi bodong aplikasi MeMiles. Jaksa mengajukan upaya kasasi.