
MA Kuatkan Pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jhoni Allen Marbun. Alhasil, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jhoni Allen Marbun. Alhasil, pemecatan Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat (PD) sah.
DPR melantik tiga anggota baru dalam rapat paripurna hari ini. Ketiga anggota DPR berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, dan Fraksi Partai Demokrat.
Keppres pemberhentian Jhoni Allen dari anggota DPR RI F-Demokrat sudah terbit. Namun, Jhoni Allen mengaku masih melakukan perlawanan hukum di Mahkamah Agung.
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyinggung pemecatan Jhoni Allen Marbun di depan kader saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Demokrat.
"Iya surat partainya (masih berproses) di Mahkamah Agung. Kan asal muasalnya surat partai, sehingga surat partai itu ditindaklanjuti," kata Jhoni Allen Marbun.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari DPR.
Keppres pemberhentian Jhoni Allen Marbun dari jabatan anggota DPR RI sudah terbit. Partai Demokrat menyebut pengganti Jhoni Allen ialah Ongku Hasibuan.
Jokowi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) resmi memberhentikan Jhoni Allen Marbun dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
PT TUN Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko soal hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. PD menganggap putusan itu berkah Ramadan 2022.