Menhut Raja Juli Antoni meminta maaf kepada masyarakat Papua terkait pemusnahan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih yang menuai kecaman.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) mengatakan laut RI merupakan kedaulatan negara, ketahanan pangan dan kelangsungan hidup nasional.
Mira Hayati menjalani sidang perdana di PN Makassar, Selasa (11/3). Ia didakwa mengedarkan produk skincare bermerkuri dan tidak memiliki izin edar dari BPOM.