Pemerintah AS menyoroti penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Pemerintah AS soroti kebijakan QRIS dan GPN Indonesia, dianggap batasi perusahaan asing. Menko Airlangga tegaskan Indonesia terbuka untuk kerja sama digital.