Eks Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengibaratkan perolehan alat bukti yang tidak sah seperti pohon beracun yang akan mencemari seluruh proses peradilan.
Pengacara Hasto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana soal kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. Febri menyoroti penyadapan KPK tanpa izin Dewas.
Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim mencatat barang bukti elektronik atau data Call Detail Record (CDR) yang tidak melewati proses audit forensik dari ahli.
Tim Hasto Kristiyanto mencecar ahli sistem teknologi dan informasi dari UI, Bob Hardian Syahbuddin terkait risiko kebocoran data Call Detail Record (CDR).
Hari ini, KPK memanggil mantan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto, untuk diperiksa sebagai saksi kasus TPPU yang menjerat SYL.