Dirjen Pajak mengingatkan masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Konfirmasi informasi melalui hotline dan media sosial resmi DJP.
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan bahwa fasilitas olahraga padel dikenakan pajak daerah 10%. Pajak ini berlaku untuk sewa lapangan dan jasa terkait.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terjadinya kendala dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax.
Informasi soal amplop dari hajatan atau kondangan akan kena pajak dipastikan tidak benar. Itu seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.