Pemkab Pandeglang membuka opsi hanya akan membayar TPP ASN selama tiga bulan pada 2024. Namun, opsi itu masih menunggu kesepakatan dengan badan anggaran.
Pemkab Pandeglang mengeluarkan kebijakan tentang pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN dan P3K, sebesar 45 persen. Simak selengkapnya.
Dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang terbukti melanggar netralitas pemilu. Kedua ASN tersebut sudah dijatuhi sanksi moralitas.